SIOPAS Membantu Pemerintah Indonesia Mewujudkan Inventarisasi Aset Milik Negara dan BUMN
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, inventarisasi menjadi sebuah proses yang penting dilakukan untuk kemudian dilaporkan statusnya, penggunaannya, legalnya dan berbagai hal lainnya secara berkala.
Dengan SIOPAS, inventarisasi Aset Milik Negara akan menjadi jauh lebih mudah, efisien dan akurat. Melalui pemantauan yang bisa dilihat langsung di atas tampilan peta, informasi status aset lengkap dan dapat digunakan baik untuk aset tidak bergerak maupun aset bergerak.
Hubungi kami untuk informasi SIOPAS lebih lanjut